Pamekasan, 4 September 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengurusan Izin Operasional Satuan PAUD Tahun 2025 di Aula Ki Hadjar Dewantara. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala sekolah satuan PAUD dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan pendampingan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, didampingi oleh Kepala Bidang PAUD beserta jajaran Kasi dan staf di lingkungan Disdikbud. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa legalitas lembaga merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini. “Izin operasional bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bukti keabsahan satuan pendidikan sekaligus jaminan mutu layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Para peserta mendapatkan bimbingan teknis mengenai prosedur, persyaratan, dan langkah-langkah pengurusan izin operasional, mulai dari kelengkapan administrasi hingga proses validasi data secara daring. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala berarti bagi satuan PAUD di Pamekasan untuk memperoleh legalitas resmi dari pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Disdikbud Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola PAUD yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Pamekasan.