Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada 08 Desember 2025 bertempat di Aula Kartini Disdikbud Pamekasan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keberadaan bahasa daerah sebagai identitas budaya sekaligus memastikan keberlanjutan pembelajaran Bahasa Madura di lingkungan pendidikan formal.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid SD beserta jajaran Kasi di lingkungannya sebagai unsur teknis yang berperan penting dalam perumusan kebijakan pendidikan dasar. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Pamekasan serta Tim Biro Konsultasi Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Madura yang memberikan pendampingan akademik dan legal guna memastikan rancangan peraturan bupati memiliki landasan yuridis yang kuat dan aplikatif.
Kegiatan ini juga diikuti oleh pengawas SD dan beberapa perwakilan kepala sekolah SD yang memberikan perspektif lapangan mengenai implementasi muatan lokal Bahasa Daerah di satuan pendidikan. Melalui diskusi interaktif, berbagai masukan terkait struktur kurikulum, beban belajar, model pembelajaran, hingga kesiapan guru bahasa daerah dibahas secara mendalam untuk menyempurnakan rumusan peraturan.
Pendampingan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menghadirkan regulasi yang komprehensif, operasional, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian bahasa daerah di sekolah. Disdikbud Pamekasan berkomitmen bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong terciptanya generasi muda yang mencintai dan melestarikan bahasa serta budaya Madura sebagai bagian dari kekayaan kearifan lokal.