Demi mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Pamekasan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan mengintruksikan semua Sekolah di lingkungannya sebagai kawasan tanpa asap rokok sesuai Permendikbud no. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah.
KADISDIKBUD Pamekasan, Akhmad Zaini, mengatakan deklarasi ini dilakukan agar lingkungan sekolah yang dia pimpin benar-benar terbebas dari asap rokok. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mewujudkan sekolah bebas rokok dan ramah anak,” ujarnya. Intruksi tersebut direspon positif oleh beberapa sekolah di kabupaten pamekasan dengan cara membuat beberapa stiker larangan dan sosialisasi bebas asap rokok di lingkungan sekolah.
Bapak Akhmad Zaini, KADISDIKBUD Pamekasan melalui intruksi ini berharap agar kepala sekolah dan warga sekolah di Pamekasan bisa mendukung terciptanya perilaku ramah lingkungan hidup di sekolah yang terbebas dari asap rokok.