Salam sehat #SahabatGTKPG
Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komperhensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen terbaru ini, beberapa hal yang diatur antara lain: Guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada SMP/SMA/SMK, peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka. Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru.
Berikut pembaharuan jadwal sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Jangan lewatkan! Pahami hak dan peran Bapak/Ibu sebagai guru profesional dalam aturan baru ini.