Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

15 October 2025 Admin 220 Views
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pada 15–16 Oktober 2025 bertempat di PKG Kota, Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, didampingi oleh Kabid Tenaga Kependidikan (Tendik) beserta jajaran Kasi. Hadir pula sebagai narasumber Bapak Ach. Syaifurrahman, ST.,MM. (Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Pamekasan) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai regulasi terbaru.
Sebanyak 140 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwilcambidikbud), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Kabupaten Pamekasan, Pengawas jenjang TK, SD, dan SMP, serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Pamekasan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola penugasan kepala sekolah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis pada kinerja guru. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi dan implikasi kebijakan baru tersebut, sehingga proses penugasan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjamin peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan kebijakan pendidikan berjalan selaras dengan prinsip meritokrasi dan pengembangan karier guru di masa mendatang.

Bagikan Artikel Ini: